Merancang Perumusan Kebijakan Kebudayaan (Bagian 2)

Sebuah kebijakan (policy) bertumpu kepada pernyataan yang menunjukkan posisi tertentu (position statement). Dengan kata lain, kebijakan ialah pedoman untuk bertindak yang telah diadopsi oleh sebuah organisasi, sebagai sebuah alat atau sarana untuk mencapai suatu tujuan. Pedoman ini biasanya dalam bentuk tertulis, berupa pernyataan-pernyataan yang dikeluarkan atau digunakan oleh sebuah organisasi untuk mencapai suatu tujuan. Sementara itu, kata Heddy, jika merujuk kepada Bhattacharyya (1983: 499) kebijakan kebudayaan ialah pengelolaan simbol secara sadar untuk membangun suatu identitas budaya yang khas yang dapat diakses oleh warga masyarakat, yang membangkitkan dalam diri mereka suatu kebanggaan nasional dan yang dapat menjamin keabsahan suatu rezim yang kuat.

“Oleh karena itu ada banyak organisasi yang dapat membuat kebijakan kebudayaan. Mulai dari tingkat dunia seperti UNESCO, tingkat komunitas bangsa seperti ASEAN, tingkat bangsa/negara seperti Indonesia, tingkat propinsi seperti D.I Yogyakarta, tingkat kabupaten/kota seperti Sleman, dan tingkat kecamatan seperti Mlati, dan seterusnya,” jelas Heddy di depan 70 peserta kuliah berkala dan pelatihan Kebijakan Kebudayaan di Ruang Sidang A SPs UGM, Kamis (26/1) pagi lalu.

 

Heddy melanjutkan, salah satu kebijakan kebudayaan adalah berkenaan dengan salah satu unsur kebudayaan, yaitu “warisan budaya”/pusaka budaya (cultural heritage). “Warisan budaya” merupakan “perangkat  simbol yang diwariskan dari generasi ke generasi”. Warisan ini bisa berasal dari unsur budaya yang manapun. Akan tetapi, tetap memiliki empat aspek / wujud: ideational, lingual, behavioral dan material. Berkenaan dengan warisan budaya, UNESCO kini membedakannya menjadi ‘tangible’ dan ‘intangible’ yang sebelumnya tidak demikian. Pembedaan ini menunjukkan perubahan paradigma dalam “pengelolaan kebudayaan”, yang sebelumnya tidak mengenal pembedaan tersebut.

 

“Perubahan kebijakan kebudayaan di tingkat badan dunia dipengaruhi oleh banyak hal, antara lain perubahan paradigma dan situasi hubungan internasional. Dampak pandangan dan perubahan kebijakan UNESCO atas culture heritage di Indonesia ialah banyaknya unsur budaya tradisional, lokal, yang kemudian diakui sebagai warisan dunia, seperti wayang, batik, keris, nopen, waerebo, dan sebagainya,” ujar Heddy.

 

Kuliah berkala dan pelatihan Kebijakan Kebudayaan (Cultural Policies) ini akan mencoba menjawab pertanyaan-pertanyaan tentang perumusan kebijakan kebudayaan. Kelas ini diampu oleh Prof. Dr. Heddy Shri Ahimsa-Putra dari Departemen Antropologi Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Gadjah Mada. Bersama Program Studi Kajian Budaya dan Media, Sekolah Pascasarjana, UGM, kuliah berkala ini terdiri atas empat pertemuan. Pertemuan pertama dan kedua diisi dengan konsep kebudayaan dan kebijakan serta kasus-kasus kebudayaan di Indonesia maupun pada negara-negara Eropa yang sudah memiliki kebijakan kebudayaan. Sementara pertemuan ketiga dan keempat diisi dengan metodologi penelitian kebijakan kebudayaan meliputi definisi, wujud, dan implikasi metodologi yang digunakan, serta bagaimana implementasi kebijakan kebudayaan untuk konteks di Indonesia. (Tim Media KBM/Adek)

Tags: Kuliah Umum