Merancang Perumusan Kebijakan Kebudayaan (Habis)

Bagaimana memulai melakukan penelitian kebijakan kebudayaan? Penelitian kebijakan kebudayaan dimulai dengan menentukan objek material penelitian, dalam hal ini adalah kebijakan kebudayaan itu sendiri: sebuah frasa yang mengacu pada suatu gagasan, pada salah satu unsur realitas. Seperti apa wujud kebijakan kebudayaan yang akan diteliti? Ia harus dirumuskan dan mewujudkan kepada persoalan empiris tertentu. Lalu dilanjutkan dengan merumuskan atau membuat pertanyaan penelitian dan atau hipotesa penelitian. Pertanyaan penelitian untuk dijawab dengan mengajukan kata-kata tanya seperti apa, mengapa, bagaimana, kenapa (5W + 1H). Sementara hipotesa ialah pernyataan yang masih perlu diuji atau dibuktikan atau difalsifikasi kebenarannya. Mengapa memulai dari pertanyaan atau hipotesa? Karena tujuan penelitian untuk menjawab pertanyaan dan atau menguji hipotesa penelitian. Selain itu, dalam pertanyaan atau hipotesa terdapat konsep, terkandung model, dan terkandung asumsi-asumsi dasar.

“Dengan menelaah pertanyaan dan atau hipotesa maka konsep, asumsi-asumsi dasar, dan model akan dapat diketahui, sehingga dapat diketahui pula paradigma apa yang diperlukan untuk penelitian. Dengan mengetahui paradigma yang diperlukan akan dapat diketahui metode penelitian dan metode analisis yang diperlukan,” ujar Prof. Heddy di depan 60 peserta kelas kuliah berkala dan pelatihan Kebijakan Kebudayaan di Ruang Sidang A, SPs UGM, Kamis (2/2) pagi lalu.

 

Heddy melanjutkan mengenai paradigma penelitian yang dapat digunakan dalam penelitian kebijakan kebudayaan. Paradigma penelitian, bagi Heddy, menjadi penting untuk diketahui dan ditetapkan oleh seorang peneliti sebelum turun ke lapangan guna melakukan sebuah penelitian. Paradigma juga dikenal dengan sebutan sudut pandang, pendekatan, kerang teori, kerangka pemikiran, dan atau kerangka konseptual. Paradigma ialah seperangkat konsep yan g berhubungan satu sama lain secara logis membentuk sebuah kerangka pemikiran yang berfungsi untuk memahami, menafsirkan, menjelaskan, dan menangani kenyataan dan atau masalah yang dihadapi. Sebagai seperangkat unsur, dalam paradigma unsur-unsur tersebut mestilah saling berhubungan pada tataran logis. Mulai dari unsur asumsi dasar, nilai-nilai, model, masalah yang diteliti, konsep-konsep, metode penelitian, metode analisis, teori, dan representasi atau wujud akhir dari sebuah penelitian.

 

“Setiap penelitian pasti tidaklah bebas nilai, baik science for science maupun science forsociety. Apakah penelitian untuk pengembangan keilmuan maupun penelitian yang berkontribusi langsung terhadap kehidupan masyarakat setempat,” ungkap Prof. Heddy.

 

Kuliah berkala dan pelatihan Kebijakan Kebudayaan (Cultural Policies) ini mencoba menjawab pertanyaan-pertanyaan tentang perumusan kebijakan kebudayaan. Kelas ini diampu oleh Prof. Dr. Heddy Shri Ahimsa-Putra dari Departemen Antropologi Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Gadjah Mada. Bersama Program Studi Kajian Budaya dan Media, Sekolah Pascasarjana, UGM, kuliah berkala ini terdiri atas empat pertemuan. Pertemuan pertama dan kedua diisi dengan konsep kebudayaan dan kebijakan serta kasus-kasus kebudayaan di Indonesia maupun pada negara-negara Eropa yang sudah memiliki kebijakan kebudayaan. Sementara pertemuan ketiga dan keempat diisi dengan metodologi penelitian kebijakan kebudayaan meliputi definisi, wujud, dan implikasi metodologi yang digunakan, serta bagaimana implementasi kebijakan kebudayaan untuk konteks di Indonesia. (Tim Media KBM/Adek)

Tags: Kuliah Umum