
Rabu (14/10/2026), Program Studi Kajian Budaya dan Media Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada menyelenggarakan Discussion Series Branding Budaya dan Promosi bertajuk “Politik Representasi Agama”. Berlangsung di Ruang Sidang A Lantai 5 Sekolah Pascasarjana UGM, sesi perdana ini menghadirkan Dr. Leonard Chrysostomos Epafras yang membawakan topik diskusi “Studi Kasus Para Penghayat Kepercayaan”.
Diskusi ini mengupas secara komprehensif bagaimana politik representasi, baik dalam kebijakan administrasi negara maupun di media digital, memengaruhi kehidupan dan visibilitas komunitas penghayat kepercayaan di Indonesia. Pemaparan oleh Dr. Leonard mengkolaborasikan kerangka teoritis representasi budaya dengan data empiris mengenai dinamika inklusi digital masyarakat adat di berbagai wilayah Nusantara.
Konsep Representasi, Identitas, dan Klasifikasi Simbolis
Dalam pemaparannya, Dr. Leonard menjelaskan bahwa representasi pada dasarnya merupakan proses aktif pembentukan makna melalui bahasa, citra, dan konsep untuk menggambarkan suatu realitas. Mengacu pada pemikiran Stuart Hall, representasi bukanlah cerminan pasif yang netral dari dunia nyata, melainkan praktik signifikasi yang aktif memproduksi, menormalisasi, dan mengklasifikasikan kategori sosial di tengah masyarakat.
Proses representasi tersebut beririsan erat dengan pembentukan identitas sosial yang bersifat relasional melalui penandaan perbedaan (difference), yang memetakan batas antara kelompok “kita” dan “mereka”. Penandaan ini menciptakan sistem klasifikasi simbolis berbentuk oposisi biner seperti kategori normal dan tidak normal, beradab dan primitif, hingga modern dan tradisional. Ketika satu kategori dominan dijadikan standar sosial, kelompok yang berada di luar batas tersebut rentan mengalami pelabelan, stigma, dan diskriminasi

Konstruksi Negara, Klasifikasi, dan Represi Administratif
Dalam ranah kelembagaan, Dr. Leonard menyoroti bagaimana negara mengonstruksi definisi “agama” yang cenderung bias terhadap tradisi Abrahamik, yaitu mensyaratkan keberadaan nabi, kitab suci, wahyu ilahi, serta sistem peribadatan terorganisir. Akibatnya, kepercayaan asli Nusantara tidak dikategorikan sebagai agama formal, melainkan ditempatkan sebagai “kebudayaan” di bawah naungan Direktorat Pembinaan Kepercayaan & Masyarakat Adat.
Pengkotakan administratif ini memicu pembelahan organisasi antara Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) binaan pemerintah dan Himpunan Penghayat Kepercayaan (HPK). Implikasi sosialnya sangat dirasakan pada pencatatan kolom agama di KTP, di mana sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2016, para penghayat dipaksa mengosongkan kolom agama atau memilih salah satu agama resmi, yang berujung pada rentetan stigma sosial dan diskriminasi pelayanan publik.
Representasi Media, Framing, dan Stereotip
Dr. Leonard menyampaikan bahwa dalam memasuki era modern, logika media semakin kuat memperparah kerentanan kelompok minoritas melalui berbagai praktik produksi pesan. Karena keterbatasan publik dalam memahami kompleksitas sosial secara utuh, media kerap memunculkan stereotip yang menyederhanakan karakteristik kelompok minoritas dan memproduksi bias sosial.
Kerentanan ini kian menguat di ruang digital melalui praktik framing yang berprasangka, miscaptioned (pemberian keterangan foto yang keliru), hingga fauxtography (penggunaan foto yang dapat menyesatkan). Praktik penyajian informasi yang terdistorsi tersebut sengaja memperlihatkan sudut pandang tertentu sekaligus mengabaikan fakta sebenarnya, sehingga membentuk persepsi publik yang memojokkan komunitas penghayat kepercayaan.
Tatapan dan Kerentanan Minoritas di Ruang Digital
Dr. Leonard dalam presentasinya menjelaskan representasi terhadap kelompok adat juga diwarnai oleh berbagai bentuk gaze (tatapan) kekuasaan yang mengobjektifikasi mereka, mulai dari colonial gaze, tourist gaze yang mereduksi ritual spiritual menjadi hiburan semata, hingga male gaze yang mengonstruksi perempuan adat sebagai subjek yg tersubordinasi. Tatapan ini bukanlah hal netral, melainkan tindakan sosial-politik yang melibatkan dinamika kekuasaan dominan atas “Sang Liyan” (The Other).
Ketimpangan ini melahirkan fenomena minority offline, minority online, di mana diskriminasi dan perundungan yang dialami kelompok rentan di dunia nyata berlanjut ke ruang digital. Menghadapi kerentanan siber tersebut, komunitas penghayat mengembangkan resiliensi digital melalui strategi self-censoring, seperti membatasi unggahan sekadar untuk tujuan informasi serta menonaktifkan kolom komentar guna meminimalkan serangan digital.

Inklusi Digital dan Teknologi Komunitas Adat
Dalam konteks kesenjangan digital (digital divide), diskusi ini menggarisbawahi re-evaluasi konsep yang tidak lagi biner antara pemilik dan bukan pemilik akses (haves vs have-nots). Inklusi digital kini mencakup motivasi penggunaan, tingkat literasi, keterampilan, serta kesadaran kritis masyarakat dalam memanfaatkan teknologi informasi.
Hal tersebut tercermin dari respons yang beragam di kalangan komunitas adat; sebagian menerapkan inklusi berbasis komunitas, seperti Kasepuhan Ciptagelar yang mendirikan stasiun Ciga TV dan Sunda Wiwitan Cigugur yang mendigitalisasi manuskrip kuno. Di sisi lain, masyarakat seperti Suku Baduy Dalam , Suku Boti, dan Mappurondo memilih penolakan atau pembatasan ketat (resistance/exclusion) sebagai bentuk pilihan sadar untuk melindungi kesucian dan kesakralan tatanan adat mereka.
Inklusi Digital dan Langkah Strategis
Penafsiran atas inklusi digital ini menjadi catatan krusial bagi pencapaian Visi Indonesia Digital 2045 yang bercita-cita mewujudkan masyarakat berdaya dan berbudaya. Kesenjangan dan diskriminasi digital yang masih menimpa kelompok penghayat kepercayaan menunjukkan bahwa inklusi tidak boleh hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur fisik, tetapi wajib menjamin keamanan ekspresi budaya.
Sebagai solusi, Dr. Leonard merumuskan tiga rekomendasi strategis: penerapan literasi digital berbasis Etnopedagogi (Triad Modes of Digital Pedagogy), penguatan kapasitas pemuda adat melalui technological horizon fusion, serta pemetaan Digital Inclusion Index (DII) nasional yang responsif terhadap keberagaman budaya lokal demi mewujudkan inklusi secara menyeluruh.
Kontributor: Rakha Alfirdaus